Setelah membawa serta sejumlah saksi dalam laporan tersebut, kuasa hukum KD berharap agar Polres Bojonegoro lekas memanggil orang tua sang biduan guna dimintai keterangan.
Akan tetapi, ia belum bisa memastikan waktunya karena itu menjadi kewenangan penyidik.
"Kalo terkait hal itu saya tidak bisa memastikan, cuma kita penuhi saksi dari pengadu dulu nanti kan ada saksi bahasa juga," ucap Edi
"Terkait pemanggilan orang tua ATT kewenangan ada di penyidik gitu," lanjutnya.
Diketahui laporan tersebut terkait sikap Umi Kalsum dan Abdul Rozak yang dinilai tak pantas dan arogan saat menyambangi rumah KD di Bojonegoro.
Saat itu Umi Kalsum dan Abdul Rozak yang berniat melabrak haters anaknya justru tak menjumpai target lantaran KD tengah bekerja di Singapura dan hanya menjumpai orang tuanya saja.
Akan tetapi, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.