Kemudian, Ustaz Solmed tak mempermasalahkan tentang adanya pernikahan resmi setelah melangsungkan pernikahan siri.
Lantas sang ustaz menyampaikan tentang hukum melaksanakan akad nikah sebanyak dua kali, saat pernikahan siri dan resmi.
Menurut ustaz Solmed, pernikahan resmi tidak akan membatalkan pernikahan siri yang sudah terjadi sebelumnya.
"Kalau bicara masalah hukum, yang pertama tidak mengapa,"
"Yang kedua, tidak membatalkan pernikahan yang awal, tidak ada masalah secara hukum," ujar Ustaz Solmed.
Banyak orang yang memberikan argumen, ketika seseorang sudah menikah siri maka harus melakukan sidang isbat di Pengadilan Agama saat akan melaksanakan pernikahan resmi negara.
Ustaz Solmed lantas menuturkan, tidak mengharuskan kedua mempelai untuk melakukan sidang isbat.
GridPop.ID (*)