"Kalau mereka mau silaturahmi saya ingin mereka penuhi dulu, tujuannya apa, maunya apa, itu gak dijawab," ujar Hana anak dari almarhum Kasino.
"Dari Lembaga Warkop nggak menutup pintu silaturahmi, tapi kami ingin tuntutan kami dipenuhi dulu sebelum adanya pertemuan. Kami meminta manajemen warkopi untuk memenuhi permintaan kami, kalau aja dipenuhi semua ini akan selesai baik-baik," lanjut Satrio Sarwo Trengginas putra bungsu almarhum Dono.
Hana juga meminta agar Warkopi dan manajemennya menghentikan segala kegiatan yang bersifat komersil dengan menggunakan embel-embel Warkop.
Hal itu diminta oleh Hana untuk dilakukan jika Warkopi dan manajemennya benar-benar ingin bertemu dengan Lembaga Warkop DKI.
"Terus kami minta kegiatan komersil dengan nama Warkopi itu belum dipenuhi," ujar Hana.
Arsip Tribunnews.com sebelumnya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris, mengatakan, apabila Warkopi dipidanakan, mereka bisa dikenakan denda paling banyak senilai Rp2 Miliar atau penjara maksimal selama 4 tahun.
Hal ini dikarenakan, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.