GridPop.ID - Beberapa pasangan memilih menikah siri sebelum melangsungkan pernikahan secara resmi.Dilansir dari laman kompas.com, pengertian nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga, tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, nikah harus berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag.
Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.Mengutip laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri.Salah satunya adalah menunggu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan.Berbicara soal menikah siri, wanita ini jsutru histeris usai dipinang sang suami.