GridPop.ID - Pengumuman nikah siri yang diumumkan oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora rupanya berbuntut panjang.
Rizky Billar mengumumkan pernikahan sirinya dengan Lesti pada 21 September 2021 lalu.
Padahal Rizky Billar baru saja melaksanakan akad nikah dengan Lesti Kejora pada Kamis (19/8/2021) lalu.
Buntut pengakuan tersebut, Rizky Billar dan Lesti Kejora pun dituding telah melakukan pembohongan publik oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.
Kabar terbaru, kongres tersebut resmi mengadukan Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (7/10/2021) malam.
Mereka melaporkan Billar dan Lesti terkait mekanisme pencatatan pernikahan.
"Kami harapkan dengan kejadian ini mereka berdua mau lah legowo untuk membuat statemen ke publik ada kesalahan, mekanisme," ujar Edi Prastio, Ketua KPI Jatim sebagaimana dikutip dari Tribun Seleb.
Edi juga menghimbau agar kedua pasangan kontroversial itu untu kberkonsultasi ke MUI bukan ustadz-ustadz yang sering muncul di TV.
"Kalau gak kita tegaskan untuk ke MUI atau ormas-ormas islam minta pendapat jangan ke ustaz atau ulama panggung," tambahnya.
Kendati demikian, pihaknya membuka pintu maaf terhadap Rizky Billar dan Lesti Kejora apabila ada permintaan maaf dan pengakuan salah dari pasangan selebriti ini, pihaknya akan menghentikan masalah tersebut.
"Edukasi kita yang diharapkan yang disampaikan klien kami agar bisa mengedukasi publik agar tidak gaduh dalam pernikahan siri ini," tandasnya.
Sebelumnya, ulama Gus Miftah juga memberikan pendapatnya terkait pernikahan Billar dan Lesti.
"Bisa jadi kedua mempelai belum siap resepsi," ujar Gus Miftah seperti dikutip dari Grid.ID.
Selain itu, ada pula kemungkinan bahwa pernikahan tersebut bukanlah yang pertama untuk mempelai pria.
"Biasanya para suami nikah lagi," lanjutnya.
Meskipun demikian, Gus Miftah juga menggarisbawahi ada pula alasan baik di balik pernikahan siri yang dijalani pasangan mempelai.
"Tujuan pelaku nikah siri halal di mata Allah. Biasanya kalau sudah ke mana-mana berdua, diakali dengan nikah siri," terangnya.
Namun, dibandingkan nikah siri, Gus Miftah lebih menyarankan pasangan untuk menikah secara KUA agar lebih jelas mengenai hukum dan tanggung jawab.
"Lebih baik KUA karena jelas terjamin hukumnya, tanggung jawabnya," kata Gus Miftah.
"Perempuan enggak bisa nuntut kalau nikah siri karena enggak ada buktinya buku nikahnya. Para pria nikah siri juga memang seharusnya tanggung jawab," tutup Gus Miftah.
GridPop.ID (*)