GridPop.ID - Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan kini sedang hangat diperbincangkan.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani berujar, pihaknya meminta agar Polri kembali membuka proses penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan ayah pada tiga anak perempuannya tersebut.
Keprihatinan turut disampaikan oleh KSP atas peristiwa yang menggegerkan ini.
"Walaupun kasus telah berlangsung pada tahun 2019, dan penyelidikan telah dihentikan oleh Polres, KSP berharap agar Polri membuka ulang proses penyelidikan kasus tersebut," ujar Jaleswari dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/10/2021).
"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menuturkan, Presiden Jokowi tidak bisa mentolerir predator seksual anak.
Itu lah sebabnya, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," tutur Jaleswari mengutip pernyataan Jokowi.