Find Us On Social Media :

Buka Akses untuk 18 Negara Masuk ke Indonesia, Pemerintah MasihTak Izinkan Singapura Gegara Hal Ini

By Andriana Oky, Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:02 WIB

Ilustrasi PPKM

Aturan dalam Instruksi Mendagri menyebutkan, perjalanan internasional di Bali diizinkan dibuka kembali asalkan memenuhi ketentuan dan persyaratan karantina, test, dan kesiapan satuan tugas.

“Pintu masuk perjalanan penumpang internasional melalui Bandar Udara Ngurah Rai Bali akan dibuka pada 14 Oktober, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas,” demikian bunyi aturan tersebut.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Baru 4 Bulan Jadi Bagian Pemilik Saham, Nikita Mirzani Gigit Jari Alami Kerugian akibat Penutupan Sementara Holywings Kemang