Dilansir dari TribunBali.com, barang milik Mimin yang sebelumnya sempat disita pihak kepolisian sebagai proses penyelidikan kini telah dikembalikan.
"Untuk barang-barang yang sempat disimpan pihak kepolisian sudah dikembalikan ke Bu Mimin.
Selepas Bu Mimin menandatangani Berita Acara Sumpah," ucap Deden Nasution tim kuasa hukum Mimin di Subang, Senin (11/10/2021).
Barang tersebut berupa ponsel serta kendaraan bermotor.
"Memang sebelumnya, kan, masih disimpan oleh pihak penyidik kayak handphonenya Bu Mimin, terus sama kendaraan sepeda motor," katanya.
Selain itu, Mimin berujar pada sang kuasa hukum bahwa hingga kini ia terus sabar dan tak henti berdoa agar kasus pembunuhan ini segera terpecahkan.
"Bu mimin menyampaikan ke saya, dia terus sabar dan berdoa agar kasus ini segera terungkap,
memang tujuannya agar tidak ada lagi asumsi-asumsi liar dari publik," ujar Deden.
GridPop.ID (*)