Dalam menjalankan usahanya IS diketahui sudah bisa mengambil balik keuntungan dalam waktu enam bulan.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha udah kembali modal,
tetapi bunganya dilipatgulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar utangnya," ungkap Kasat Reskrim Dede Sopandi.
Dilansir dari TribunJabar.ID, ternyata IS sudah terlilit hutang pada rentenir sejak satu tahun belakangan.
"Terjerat rentenirnya sejak enam bulan sampai satu tahun ke belakang" ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi saat dihubungi Tribunjabar.id, Selasa (12/10/2021).
Hal itu terjadi pasca ibu IS meninggal dunia akibat Covid-19.
"Sejak ibunya meninggal dia yang jalankan usaha, macam-macam jualan tahu, jualan telur, dia kerjasama sama pemodal," ujar salah satu tetangganya yang tidak ingin disebutkan namanya saat ditemui Tribunjabar.id.
Kini IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama sang rekan pria, Mumun yang membantu melancarkan rekayasa pembegalan.
GridPop.ID (*)