Find Us On Social Media :

Korban Pinjol Ilegal Geram, Utangnya Rp 2,5 Juta Tak Kunjung Lunas Padahal Sudah Bayar Rp 104 Juta, Ngaku Terpaksa Ngangsur karena Keluarga Diancam!

By Arif B, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 05:01 WIB

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

GridPop.ID - Penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) di daerah Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, turut menyita perhatian Dedy.

Warga Joglo, Jakarta Barat, ini adalah salah satu korban dari perusahaan pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

Dedy langsung mendatangi kantor dari PT ITN begitu tahu lokasinya setelah digerebek polisi, Kamis (14/10/2021). 

Ia mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui media massa dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.

Ketika 32 operator dari perusahaan pinjol digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya, Dedy merasa geram.

"Saya liat awalnya dari televisi, langsung saya datangin lokasinya karena tahu daerah sini. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu," ujar Dedy kepada awak media, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Wartakotalive.

"Biarin aja gapapa, saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stress," imbuhnya.

Baca Juga: Peras Keringat 10 Jam Lebih dalam Sehari, Karyawan Perusahaan Pinjol yang Kena Grebek di Tangerang Ungkap Upah per Bulan, Jumlahnya Bikin Iba