GridPop.ID - Suami di Surabaya tega menjajakan istrinya pada pria hidung belang.
Parahnya lagi, sang istri pun sedang dalam keadaan hamil tua.
Ya, pria itu bernama Dian (27) warga Surabaya yang mejajakan EVS (23) istrinya yang sedang hamil sembilan bulan.
Diketahui, tersangka telah menjajakan istrinya sendiri sejak kandungan istrinya berusia empat bulan.
"Sejak September 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).
Adapun layanan persetubuhan yang ditawarkan pelaku beragam, salah satunya persetubuhan bertiga.
Saat digrebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, salah satunya adalah Dian.
"Tersangka dan korban maupun saksi lalu kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, disimpulkan bahwa Dian menjajakan istrinya demi fantasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Korban ditawarkan melalui sebuah akun twitter, @Vi******FE dengan tarif satu juta rupiah.
"Tarif antara satu juta rupiah.
Tetapi kadang juga menerima Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.
EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal.
Korban sedang hamil.
Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Untuk menarik minat pria hidung belang, Dian memosting foto dan video EVS dari setengah telanjang hingga telanjang penuh sambil melayani tamunya.
Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Awalnya ia mengunggah foto istrinya ke media sosial Twitter. Lalu EVS dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Sekali kencan, DR mematok harga Rp 1 juta. Selama setahun DR sudah tujuh kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk threesome.
Saat melakukan aktivitas seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya berusia 9 bulan.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta. Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," kata Mirzal saat dikonfirmasi, Jumat (15/10/2021).
GridPop.ID (*)