Find Us On Social Media :

Susah Payah Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet hingga Dinonaktifkan, Ternyata Ini Imbalan yang Didapat Oknum TNI FS

By Ekawati Tyas, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:22 WIB

Rachel Vennya

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Adapun Rachel Vennya hingga kini belum menjalani proses hukum apapun.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berujar, kasus Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet urung dimonitor oleh pihaknya.

"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang.

Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus.

Sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut, kata Tubagus, pihaknya mesti mengklarifikasi ke sejumlah pihak terlebih dulu.

"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.

"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.

Baca Juga: Pulang dari Amerika Malah Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Terkuak Sosok Berpangkat ini yang Bantu Rachel Vennya Lancarkan Aksinya

GridPop.ID (*)