Find Us On Social Media :

Susah Payah Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet hingga Dinonaktifkan, Ternyata Ini Imbalan yang Didapat Oknum TNI FS

By Ekawati Tyas, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 18:22 WIB

Rachel Vennya

GridPop.ID - Nama Rachel Vennya belakangan terus jadi sorotan.

Pasalnya, Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat saat belum rampung menjalani karantina di sana.

Dilansir dari Tribunnews.com, Rachel Vennya bisa lolos dari Wisma Atlet dengan dibantu oleh oknum TNI.

Atas perbuatannya, oknum TNI berinisial FS kini telah dinonaktifkan.

"Sudah dinonaktfikan, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan,” ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya), Kolonel Arh Herwin BS, Jumat (15/10/2021), kepada WartaKota.

FS, diketahui melakukan tindakan nonprosedural hingga akhirnya bisa membantu sang selebgram kabur dari Wisma Atlet.

Meski telah susah payah membantu Rachel Vennya, FS tak dapat imbalan apapun.

Herwin mengatakan, terkait motif FS membantu Rachel Vennya kabur, masih diselidiki oleh pihaknya.

Baca Juga: Bantu Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Oknum TNI FS Kini Kena Getahnya, Dinonaktifkan hingga Terancam Dipecat!

“Namun, dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan sedikitnya tidak menerima imbalan,” ujar Herwin, dikutip dari WartaKota.

“Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," imbuhnya.

Herwin menyebut pihaknya tidak punya kewenangan terkait sang selebgram meski ada oknum TNI yang ikut terlibat.

Alasannya karena Rachel Vennya berstatus sebagai warga sipil.

Maka dari itu, kasus Rachel Vennya akan dilimpahkan ke pihak kepolisian.

“Untuk Rachel karena ranah sipil, mungkin dari Pangdam Jaya juga sudah sampaikan, masalah ini akan dilimpahkan ke pihak kepolisian,” tandasnya.

Sebagai informasi, Rachel Vennya hanya menjalani masa karantina selama tiga hari dari yang seharusnya delapan hari setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Surat Edaran Satgas Nomor 18 Tahun 2021, setiap orang yang tiba dari luar negeri, diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.

Akan tetapi, menurut aturan terbaru, Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), masa karantina diperpendek menjadi 5x24 jam.

Baca Juga: Koar-koar Soal Ketidakadilan hingga Sindir Permintaan Maaf Rachel Vennya, Nikita Mirzani: Nggak Bisa Minta Maaf Doang!

"Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5x 24 jam," bunyi SE Nomor 20 Tahun 2021 poin F (Protokol).

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Adapun Rachel Vennya hingga kini belum menjalani proses hukum apapun.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat berujar, kasus Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet urung dimonitor oleh pihaknya.

"Kami belum monitor. Saya belum lakukan apa-apa sampai sekarang.

Kami masih analisis dulu apakah masih di bawah kewenangan Satgas atau perlu penegakan hukum lainnya. Masih kami kaji dulu," jelas Tubagus.

Sebelum mengambil alih kasus sipil tersebut, kata Tubagus, pihaknya mesti mengklarifikasi ke sejumlah pihak terlebih dulu.

"Kami belum tahu, kami masih pelajari dulu, belum ada tindakan hukumnya dari kami. Kami masih klarifikasi dulu ke beberapa pihak," kata dia.

"Kami masih lihat dulu apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas," lanjutnya.

Baca Juga: Pulang dari Amerika Malah Kabur Saat Jalani Karantina di Wisma Atlet, Terkuak Sosok Berpangkat ini yang Bantu Rachel Vennya Lancarkan Aksinya

GridPop.ID (*)