GridPop.ID - Rachel Vennya mesti bersiap berurusan dengan hukum usai aksi nekat kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Pasalnya, Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) Covid-19 resmi menyerahkan kasus Rachel Vennya ke polisi.
Dilansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya pun dengan cepat merespon kasus Rachel Vennya kabur dari karantina belum lama ini.
Bahkan sang selebgram juga akan segera dipanggil polisi guna melakukan pemeriksaan.
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berujar, pihaknya akan segera menyelidiki kasus ini.
"Akan kita selidiki," kata Yusri.
Sejumlah langkah untuk memulai penyelidikan dari kasus ini juga telah disiapkan oleh pihaknya.
Senin esok, Polda Metro Jaya akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan pada Rachel Vennya.
Surat tersebut berisi pemanggilan Rachel Vennya guna dimintai keterangan tentang alasannya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Pusat.
"Hari Senin kita layangkan surat undangan untuk hari Kamis kita ambil keterangannya," ujar Yusri.
Ibu dua anak itu terkonfirmasi nekat kabur dari masa karantina usai pulang dari Amerika Serikat.
Padahal Rachel Vennya baru menjalani masa karantina selama tiga hari dari aturan wajib yang telah ditetapkan yakni selama delapan hari.
Kaburnya mantan istri Niko Al Hakim itu bahkan dibantu oleh oknum TNI.
Atas tindakannya tersebut, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sampai ikut turun tangan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Menkes meminta agar wanita yang akrab disapa Buna itu kembali menjalani karantina.
Selain itu, Rachel Vennya juga harus dihukum lantaran dinilai telah melanggar aturan penanganan Covid-19.
"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi.
Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021).
Kasus yang dilakukan sosok influencer tersebut, membuat Menkes menyesalkannya.
"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga.
Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," ungkap mantan dirut Bank Mandiri ini.
Atas tindakan Rachel Vennya, kata Menkes adalah suatu bentuk pelanggaran.
"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah.
Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.
GridPop.ID (*)