Dalam kasus lain, MA (30) perempuan asal Desa Pegembur, Lombok Tengah tewas di tangan selingkuhannya FA (38).
Dilansir dari Kompas.com, mayat MA ditemukan di bawah fondasi sebuah rumah di pinggir Jalan Raya Desa Pengembur setelah korban dinyatakan hilang selama 4 bulan.
MA yang hamil 7 bulan dibunuh FA pada 27 Agustus 2020 lalu dengan racun potasium.
Kasus tersebut terbongkar saat MA dan FA dilaporkan polisi atas kasus perzinahan.
Di kasus tersebut, polisi kesulitan mencari sosok MA. Akhirnya polisi membuat laporan terkait hilangnya MA.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, pihaknya dibantu tim dari Polda NTB mengekstrak data di ponsel MA.
FA lalu ditangkap polisi. Atas dasar pengakuan FA, polisi kemudian membongkar lokasi penguburan dan menemukan jenazah MA di bawah fondasi.
"Jasad korban berhasil kita temukan walau tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain," kata Agus.
Hasil otopsi menjelaskan MA dalam kondisi hamil 7 bulan.
"Hasil otopsinya memang akibat racun barang berbahaya, kemudian ada janin yang berumur kurang lebih 7 bulan," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Nugroho saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
GridPop.ID (*)