Tersangka terjerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT ancaman 15 tahun penjara.Tersangka mengaku hanya ingin memberikan pelajaran kepada istrinya, Eni Hernawati yang dianggap tidak menghormatinya sebagai suami.Namun, tindakannya di luar kendali, hingga akhirnya sang istri meninggal dunia dengan luka sayatan menganga akibat sabetan sabit oleh tersangka."Setelah melakukan penganiayaan, istrinya meninggal.""Selanjutnya, tersangka berusaha bunuh diri dengan meminum racut Lenit (obat pembasmi serangga)," kata AKP Suparno.Kepada polisi, tersangka mengaku istrinya ini sangat sulit diatur.DR mengatakan kalau istrinya tak mau memasak atau mencuci pakaian.Selama menikah, yang mencuci pakaian hingga memasak adalah suami.Tetapi, istrinya kini telah meninggal dunia akibat perbuatannya yang di luar batas.