Find Us On Social Media :

Bisnis Haramnya Sudah Diberangus Pihak Berwajib, Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Jika Masih Kena Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

By Arif B, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 05:32 WIB

Polisi menangkap RSO, bos perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebek di Sleman, Yogyakarta, pekan lalu. Dengan mengenakan baju tahanan, RSO digelandang ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jabar, Selasa (19/10/2021).

GridPop.ID - Bisnis haram yang dijalankan bos pinjaman online (pinjol) ilegal berinisial RSO sudah diberangus pihak berwajib pekan lalu.

Dalam penggerebekan di kantornya di Sleman, Yogyakarta, polisi telah menetapkan delapan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memberikan bunga yang fantastis kepada para nasabah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Arif Rachman memberikan contoh, jika uang yang dipinjam Rp 5 juta, maka nasabah wajib mengembalikan pinjaman sebesar Rp 80 juta.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," kata Arif, saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Kompas.

Arif mengatakan, pinjol ilegal ini menyasar pasar nasabah berskala mikro. Adapun nasabah dikenakan bunga per hari.

Besaran bunga pinjol bisa mencapai 10 persen per hari.

Baca Juga: Pantas Hutang Korban Tak Kunjung Lunas, Ternyata Pinjol Ilegal Terapkan Bunga sampai 10 Persen Per Hari, OJK: Nggak Usah Dibayar!