Find Us On Social Media :

Belum Usai Kasus Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Mesti Bersiap Hadapi Hukuman Lain Imbas Nopol Mobil RFS yang Mestinya Dimiliki Para Pejabat

By Ekawati Tyas, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 11:02 WIB

Rachel Vennya

GridPop.ID - Rachel Vennya seolah tak henti menghadapi permasalahan.

Setelah sebelumnya geger Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, kini muncul polemik lain.

Mobil Rachel Vennya lah yang kini jadi sorotan.

Dilansir dari Kompas.com, bahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan menyelidiki mobil Toyota Vellfire dengan nomor polisi atau nopol B139RFS.

Mobil tersebut digunakan untuk menjemput Rachel Vennya usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Untuk diketahui, nopol kendaraan dengan akhiran RFS adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus untuk pejabat negara.

RFS adalah singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara.

Dalam penggunaannya, plat nomor ini diatur oleh kepolisian melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat motor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Baca Juga: Niat Hati Sindir Rachel Vennya Malah Kena Somasi, Deddy Corbuzier Curhat ke Nikita Mirzani: Sekarang Nggak Bisa Bercanda dengan Bebas

Adapun Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan jika pihaknya bakal memanggil sang selebgram setelah menyelesaikan pemeriksaan terkait kaburnya dari kewajiban karantina.

"Nanti setelah selesai pararel dengan pemeriksaan yang dilakukan terkait dengan kasusnya kabur dari karantina itu, kita akan memanggil untuk klarifikasi," ujar Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Ia menambahkan, tak menutup kemungkinan bagi pihaknya untuk mendatangi kediaman Rachel Vennya dengan tujuan memastikan data sesuai yang ada di data base Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Cuma di data kita mobil itu berwarna putih.

Sementara dari hasil fakta dan tangkapan teman-teman mobil yang digunakan itu berwarna hitam," kata Sambodo.

"Apakah dia melanggar Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas juncto Pasal 68?

Artinya tidak menggunakan TNKB yang sah.

Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK," kata Sambodo.

Baca Juga: Sadar Perbuatannya Meresahkan Seantero Negeri, Rachel Vennya Minta Maaf Pasca Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Apa Kabar dengan Hukuman?

"Artinya apakah mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNK-nya.

Jadi kita akan mengklarifikasi itu.

Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya," sambungnya.

Sementara dilansir dari Tribun Seleb, pegiat sosial Adam Deni rupanya ikut menyoroti kendaraan milik mantan istri Niko Al Hakim itu.

Dalam unggahan Instagram Story milik Adam Deni, secara terang-terangan ia menyindir Rachel Vennya.

"Alpahard RV yg tadi dipake ke Polda pelatnya RFS lho...

Doi selebgram apa PEJABAT sih?

Hebat bener dapet pelat RFS uhuyyy," tulis Adam Deni.

Pria yang pernah berkonflik dengan Jerinx SID itu juga turut menanggapi keributan yang sempat terjadi saat sang selebgram masuk mobil usai menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Ketar-ketir Imbas Ketahuan Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Akhirnya Datangi Kantor Polisi Bareng sang Kekasih, Posisi Tangan Salim Nauderer Tuai Sorotan

GridPop.ID (*)