Pemohon telah membuka jendela dan sangat terkejut dan ketakutan ketika melihat korban seperti harimau dan mencoba menerkamnya.
Terdakwa langsung pergi ke dapur untuk mengambil pisau dan menggorok leher harimau itu,” kata pengacara.
Ghazali menambahkan bahwa saksi pembela kedua, seorang konsultan psikiater, telah menyimpulkan bahwa pemohon memiliki 'skizofrenia' yang merupakan penyakit mental yang menggangu pikiran seperti delusi, halusinasi, gangguan emosional, perilaku perubahan perilaku serta penurunan fungsi psikososial.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Nurul Farhana Khalid mengatakan tindakan pemohon menunjukkan bahwa dia dalam keadaan waras saat menyebabkan kematian.
“Kesaksian saksi penuntut kelima (SP5) yang merupakan tetangga almarhum mengatakan bahwa dia melihat almarhum terbaring dan pemohon duduk berjongkok di samping almarhum sambil berkata:
“Maaf Pok Ki, kami membunuhnya (mengacu pada korban)".
"SP2, seorang polisi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa ketika mencoba menangkap pelapor yang sedang berkeliaran di TKP,
pelapor mengatakan 'Saya mau menyerahkan diri' sambil mengulurkan tangannya.
“Selain itu, ditemukannya senjata yang digunakan untuk menikam korban adalah atas informasi pelapor sendiri dan telah diterima oleh pengadilan,” katanya.
GridPop.ID (*)