Find Us On Social Media :

Ingkar Janji Ogah Tanggung Jawab, Oknum Polisi di Trenggalek yang Hamili Janda Rekannya Dicopot dari Jabatan, Korban Bongkar Fakta Mencengangkan

By Ekawati Tyas, Minggu, 24 Oktober 2021 | 10:02 WIB

Ingkar Janji Ogah Tanggung Jawab, Oknum Polisi di Trenggalek yang Hamili Janda Rekannya Dicopot dari Jabatan, Korban Bongkar Fakta Mencengangkan

GridPop.ID - Seorang oknum anggota polisi beristri di Trenggalek bikin heboh lantaran ketahuan menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita hingga hamil.

Dilansir dari Kompas.com, anggota polisi tersebut diketahui berinisial AF (39) dan berpangkat Bripka.

Hal ini membuat Kapolres Trenggalek Jawa Timur AKBP Dwiasi Wiyatputera mengambil sikap tegas.

Ia bakal menindak anggotanya tersebut lantaran diduga telah terlibat kasus asusila.

Sosok wanita yang dihamili pelaku adalah janda mendiang anggota Polres Trenggalek.

Korban berinisial AT (36) melaporkan kejadian yang dialaminya ke Propam Polda Jawa Timur.

Pasalnya, korban merasa sakit hati karena pelaku tak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.

Pelaku diketahui sudah berkeluarga dan masih beristri.

Baca Juga: Sadis! Baru 9 Hari Bebas dari Penjara, Mantan Napi Ini Kembali Diburu Polisi Usai Menghabisi Nyawa 3 Anggota Keluarganya, Faktanya Bikin Syok

Korban tak hanya merasa sakit hati, namun juga merasa bahwa pelaku ingkar janji.

"Dia harus tanggung jawab atas hak anak dan saya," terang korban berinisial AT melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

Perbuatan Bripda AF tersebut membuat Kapolres Trenggalek mengambil tindakan tegas.

Pelaku dimutasi non jabatan.

Pasalnya, kasus ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Saat ini Bripka AF sudah dimutasikan dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi non jabatan staf sambil menunggu putusan. Mulai tadi malam mutasinya," kata Kapolres Trenggalek melalui pesan singkat, Sabtu (23/10/2021).

"Bapak Kapolda Jawa Timur memerintahkan, untuk personel Polri yang melakukan pelanggaran segera dilakukan penindakan oleh propam," tambah AKBP Dwiasi Wiyatputera.

Baca Juga: Update Pembunuhan Subang, Muncul Sosok Anyar yang Disebut Yosef Ada di TKP Sebelum Tuti dan Amalia Ditemukan Tak Bernyawa, Pelaku?

Bripka AF diduga melanggar pasal 11 huruf C Perkapolri 14/2021 yakni, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.

"Dan perbuatan pelaku yakni Bripka AF, yang diduga telah menghamili seorang perempuan dan tidak bertanggung jawab, termasuk perbuatan asusila yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan di masyarakat Indonesia,"terang AKBP Dwiasi.

Dilansir dari TribunJateng.com, adapun pelapor mengaku telah menjalin asmara dengan terlapor sejak 7 bulan terakhir.

"Saya menjalani hubungan (dengan pelaku) lebih dari tujuh bulan. Kalau kenal dan sering ngobrol via chatting atau telepon, saya sudah 1,5 tahun,” ujar AT.

Pelaku kerap mendatangi rumah korban terlebih saat bertugas malam.

"Dia selalu datang ke rumah saya.

Bahkan saat bertugas malam dia selalu berada di rumah saya," katanya dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/10/2021).

Usai korban hamil, pelaku justru meminta agar kehamilan itu digugurkan.

Baca Juga: Baru Sebulan Nikah, Manten Anyar di Bangka Ditemukan Tak Bernyawa dengan Posisi Telentang di Dalam Kamar, Suami Diburu Polisi Gegara Nekat Kabur

"Dia minta saya menggugurkan kandungan karena dia sudah memiliki istri sah, tapi saya menolak," terang AT.

Korban kemudian nekat lapor polisi lantaran pelaku tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya.

"Saya melapor karena pelaku tidak ada itikad baik utk bertanggung jawab, seperti perjanjian yang sudah disepakati dan dia buat, "ujar korban AT.

Perjanjian tersebut berisi kesepakatan bahwa Bripda AF bersedia menikahi korban secara siri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, namun jika ingkar maka siap untuk dipecat dari kepolisian.

Ia lantas berharap agar pelaku dipecat, sesuai surat pernyataan yang sudah dibuat oleh pelaku.

"Dia harus bertanggung jawab jika dia tidak mau tanggung jawab dia harus dipecat sesuai surat pernyataan yang dia buat. Tidak cukup kalau hanya mutasi," ujar AT.

Tak sampai di situ, korban juga berharap anak yang tengah dikandung itu mendapat pengakuan atas perbuatan pelaku.

"Harus ada pengakuan anak di Kartu Keluarga, bahwa itu anak-nya (pelaku)," ujar AT

Baca Juga: Sadar Perbuatannya Meresahkan Seantero Negeri, Rachel Vennya Minta Maaf Pasca Jalani Pemeriksaan di Kantor Polisi, Apa Kabar dengan Hukuman?

GridPop.ID (*)