Pada polisi, L berujar bahwa dirinya kehilangan sepeda motor honda ADV warna merah BG 6503 CF.
"Mendapat laporan itu tim kita langsung melakukan penyelidikan dan namun tim kita menemukan adanya kejanggalan," ujar Kanit Reskrim.
Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH lalu mendapat informasi tentang keberadaan barang bukti sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut yaitu di kawasan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Petugas kami menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti motor, setelah itu petugas kami kembali menginterogasi L."
"Setelah didesak tersangka mengaku kalau membuat laporan palsu," ungkapnya.
Narasi yang dibuat wanita itu sebagai modus untuk mengelabuhi pihak leasing lantaran ia tak sanggup lagi membayar angsuran kredit sepeda motor tersebut.
"Tersangka kami amankan berikut barang bukti 1 lembar Laporan Polisi, BAP , dan 1 Unit sepeda motor Honda ADV Warna merah J BG 6503 CF berikut STNK," bebernya.
Atas perbuatannya, L kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Prabumulih Barat.