"Beredar video viral, di mana beberapa oknum aparat menyiksa anjing dengan cara yang sangat kejam," kata Hotman Paris."Belum jelas instansi mana, aparat mana yang melakukan penyiksaan tersebut, yang jelas oknum aparatnya berdinas.""Ada yang mengatakan kejadian tersebut di Aceh, Singkil, belum tahu kebenarannya."Hotman Paris pun menerangkan bahwa perbuatan para oknum petugas itu bisa dikenai tindak pidana.Oleh karenanya, pengacara perlente tersebut meminta Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk bertindak tegas."Mohon kepada Bapak Kapolda Aceh dan Kapolres Aceh Singkil untuk mengusut kejadian tersebut, karena di KUH Pidana pun jelas diatur penyiksaan binatang adalah tindak pidana," ujar Hotman Paris.
"Anjing adalah salah satu ciptaan Tuhan yang sangat setia terhadap majikannya, kesetiaannya itu asli, tidak palsu."