Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Orang Ketakutan hingga Ada Korban Jiwa, Terungkap Ancaman Mengerikan Debt Collector Pada Nasabah Usai Polisi Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng

By Luvy Octaviani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:41 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ditsiber melakukan penggerebekan desk collector pinjaman online (pinjol) di kamar kos, Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/20/2021).

GridPop.ID - Belakangan, pinjaman online atau pinjol ilegal sedang menjadi sorotan.Pasalnya, pinjol ilegal sudah menelan korban jiwa karena tagihan bunga yang tak masuk akal.Bahhkan, banyak ancaman mengerikan yang ditujukan kepada nasabah jika tak segera melunasi pinjamannya.Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal.Kali ini lokasinya di sebuah rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).Dilansir dari laman tribunnews.com, berikut sejumlah fakta dari penggerebekan pinjol ilegal yang bermarkas di kos-kosan.4 Orang DiamankanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang.Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online."Ada 4 orang yang kami amankan dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca Juga: Belum Genap Seminggu Nikah, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Ingin Cepat-cepat Kasih Adik untuk El Barack: Kita Lagi Program