Find Us On Social Media :

Laksanakan Arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Resmi Hapus Cuti Bersama Natal 24 Desember 2021, Begini Penjelasannya!

By Lina Sofia, Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:43 WIB

Pemerintah hapus cuti Natal dan Tahun Baru

GridPop.ID - Sejak Juni 2021 pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan.

Saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy telah mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional.

Keputusan tersebut tentu saja diambil mengingat pandemi Covid-19 di Indonesia yang belum berkahir.

"Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dilansir Kompas.com dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).

Dengan begitu, libur hanya akan terjadi pada tanggal 25 Desember 2021 yang jatuh pada hari Sabtu dan 1 Januari 2022 yang jatuh pada hari Minggu.

Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Muhadjir mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri tersebut adalah Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan, Pemerintah Ganti Dua Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal 2021, Berikut Perubahannya!