GridPop.ID - Putra raja dangdut Rhoma Irama, Ridho Irama, kembali jatuh ke lubang yang sama.Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya.Ridho kembali ditangkap Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.Dikutip dari Kompas.com, Ridho divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Setelah delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kini Ridho dipindahkan ke lapas Cipinang untuk menjalani sisa hukumannya.Berkaca dari kasus yang menjerat Ridho, Rhoma Irama berharap anak muda zaman sekarang mempergunakan waktunya untuk melakukan hal-hal positif."Gunakan masa muda sedini mungkin untuk mencapai what next, masa depan, tentu saja masa depan bukan hanya dunia, tetapi juga akhirat," ujarnya.Rhoma menyebut narkoba dampaknya sangat luar biasa terharap generasi muda.