Find Us On Social Media :

Akhirnya Terkuak! Sopir Vanessa Angel Ngaku Sempat Main Ponsel Sembari Nyetir Mobil Melaju dengan Kecepatan 120 Km/Jam, Polisi Sita Barang Bukti Ini untuk Pemeriksaan Forensik

By Lina Sofia, Minggu, 7 November 2021 | 14:22 WIB

Kolase Foto Tubagus Joddy, Bibi Ardiansyah, dan Vanessa Angel.

GridPop.ID - Polisi mulai melakukan proses pemeriksaan sopir Mobil Pajero Sport yang membawa rombongan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Andriansyah.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk melengkapi hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari insiden tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, ada tiga saksi yang diperiksa terkait kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan Vanessa dan Bibi.

Mereka adalah sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Jody, pihak pengelola tol dan masyarakat sekitar yang melihat di TKP.

Selain tiga saksi, polisi juga bakal menghadirkan saksi lain untuk menentukan kesimpulan utuh terkait penyebab kecelakaan.

Dia menambahkan, beberapa orang yang dimintai keterangan pada hari ini berstatus saksi.

Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy, mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir sebelum kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto.

Hal itu diungkap Joddy saat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur.

Baca Juga: Tubagus Joddy Ngaku! Sebelum Kecelakaan Maut yang Renggut Nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Terjadi, Sempat Lakukan Hal Ini di KM 400

"Iya, katanya begitu saat diinterogasi," kata Kepala Seksi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kompol Hendry Ferdinan Kennedy di Surabaya, Sabtu (6/11/2021).

Selain itu, dari pemeriksaan sementara, Joddy juga mengaku mengendarai mobil dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam.

"Sopir mengaku 120 kilometer per jam," katanya.

Terkait keterangan Tubagus, polisi menyita ponsel dan alat bukti elektronik yang kini sedang diajukan untuk pemeriksaan forensik.

Mengenai kemungkinan Joddy jadi tersangka, dia menyatakan hal tersebut bisa terjadi.

Namun, penetapannya tergantung pada hasil penyidikan.

"Bisa, semua kemungkinan bisa. Cuma dia ditetapkan tersangka atau tidak, nanti kami lihat perkembangan hasil penyidikan. Kami tidak bisa bilang sekarang karena masih proses. Selain itu, kondisi sopir belum bisa ditanyai lebih lanjut," katanya.

Melihat tingkah sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang sempat mengambil video sambil mengemudi di kecepatan tersebut, praktisi hukum Ricky Vinando angkat suara.

Dilansir dari Tribun Seleb, ia mendesak agar Tubagus Joddy diperiksa terkait dugaan menyetir di atas 100 kilometer/jam.

"Penetapan tersangka terhadap Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi, harus dilakukan karena berdasarkan fakta hukum, sebelum terjadinya kecelakaan fatal, dia sempat mengendarai mobil di tol dengan kecepatan yang sangat-sangat membahayakan nyawa yakni hampir 200 kilometer/jam, tepatnya 190 kilometer/jam. Jadi sudah ada gambaran mens rea-nya, niat jahat."

Baca Juga: Pengemudi Pajero Maut Akhirnya Diperiksa, Polisi Sampai Lakukan Tes Urin Pada Tubagus Joddy yang Hasilnya Buat Rekan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Tak Bisa Berkata-kata

"Patut diduga udah gak bener sejak awal ya."

"Kemudian juga saat mengemudikan mobil hampir 200 kilometer/jam, Joddy juga masih sempat memvideokan ke arah setir mobil dan angkanya tepat 190 kilometer/Jam lalu diunggah ke Instagram Stories, ini kan tanda tanya besar apa motivasinya melakukan itu?" kata Ricky Vinando.

Sang pakar hukum juga menegaskan bahwa tak boleh ada kesalahan pasal dalam kasus ini, lantaran semua bukti sudah jelas bahwa Tubagus Joddy lalai bukan mengantuk.

"Artinya, jelas dia memang memiliki mens rea atau niat menimbulkan kecelakaan dan itu terjadi."

"Jadi nanti tetapkan dia sebagai tersangka pasal kesengajaan menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga berakibat Vanessa Angel dan Bibi kehilangan nyawa, jangan sampai keliru pasal, jangan sampai jadi preseden buruk penegakan hukum lalu lintas," sambungnya.

Pasal yang dapat menjerat Tubagus Joddy adalah pasal 311 ayat 5 UU No22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkitutan jalan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Di mana pelaku dapat dipidana dengan mendekam di penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Di sisi lain, Ricky melihat bahwa apa yang dilakukan Tubagus Joddy adalah hanya untuk konten semata.

"Kecepatan hampir 200 kilometer/jam di tol, ini tanda tanya besar apa motivasinya sampai nekat melakukan hal yang membahayakan nyawa banyak orang di dalam mobil? Dugaan saya demi konten Instagram, demi gaya-gayaan ya di Instagram," sambungnya.

Diketahui bahwa Tubagus Joddy tak mengalami luka sedikitpun.

Penyelidikan harus diundur sampai yang bersangkutan pulih.

"Justru tidak ada luka, tapi mungkin trauma."

"Cuma lecet sedikit itu. Tapi masih trauma. Nanti kalau sudah selesai traumanya, sudah bisa secara psikologis ini (membaik), baru kami lakukan pemeriksaan," ucap Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman.

Baca Juga: Sebelumnya Tak Pernah, Vanessa Angel Mendadak Lakukan Hal Mengharukan Ini Pada sang Ayah 2 Minggu Sebelum Alami Kecelakaan Maut

GridPop.ID (*)