Find Us On Social Media :

Apes! Pasangan Lansia Tak Resmi Berusia 70 Tahun Ini Kena Ciduk Satpol PP Saat Ngamar di Hotel, Petugas Terkecoh Lantaran Keduanya Berpenampilan Tak Biasa

By Ekawati Tyas, Minggu, 7 November 2021 | 15:02 WIB

Ilustrasi Penggerebekan

GridPop.ID - Sepasang lansia digerebek Satpol PP saat sedang ngamar di sebuah hotel.

Dilansir dari Tribunnews.com, pasangan lansia itu bahkan berpenampilan menarik layaknya anak muda.

Rupanya mereka melakukan itu guna mengecoh serta menghindari perhatian.

Penggerebekan yang dilakukan Satpol PP itu terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada, Kamis (4/11/2021).

Unik memang, lansia yang diciduk itu mengenakan busana layaknya muda-mudi.

Diketahui keduanya telah diamankan di sebuah kamar hotel yang terletak di Jalan Solo-Jogja oleh Satpol PP Klaten.

Adapun Kasatpol PP Klaten Joko Hendrawan menuturkan, usia salah satu pasangan yang terciduk di hotel itu yakni 70an tahun.

Sementara pasangannya berusia 50 tahun.

Baca Juga: Sempat Dibela Atasan dan Dibilang Lagi Nyamar, Begini Nasib 2 Anggota Satpol PP Kota Tangerang yang Keciduk Bugil dengan PSK, Walkot Singgung Soal Sanksi!

"Kami amankan pasangan lansia tak resmi yang sedang berdua di kamar, masing-masing 72 tahun dan pasangannya 50 tahun," kata Joko, kepada TribunSolo.com.

Pasangan tersebut, kata Joko berpenampilan layaknya anak muda.

Tak hanya pasangan lansia itu saja, namun ada 14 pasangan tak resmi lainnya yang kena gerebek.

"Mereka kami amankan di hotel-hotel di sepanjang Solo-Jogja karena mereka tidak bisa menunjukan surat-surat nikah," ucap Joko.

Ia menuturkan, bukan hanya pasangan tak resmi yang berhasil diciduk, namn juga manusia silver serta 2 badut yang berada di lampu merah Kabupaten Klaten.

Akan tetapi, manusia silver berhasil kabur.

"Saat ini mereka diberikan pembinaan."

"Ada yang kami bawa ke rumah singgah dan serahkan ke Dinsos Klaten," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh Anjing Bernama Canon Mati Usai Ditangkap Satpol PP, Kepala Satpol PP Aceh Singkil Bantah Tudingan hingga Bongkar Fakta Sebenarnya

Dilansir dari Tribunjogja.com, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Klaten, Sulamto berujar bahwa penyisiran dilakukan oleh pihaknya di wilayah Kecamatan Delanggu dan sekitarnya.

"Setidaknya ada 14 hotel atau penginapan yang kita sisir dari wilayah timur tersebut.

Hasilnya kita temukan 15 pasangan tak resmi sedang melakukan perbuatan asusila," ucapnya.

Bagi yang terciduk, diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sebanyak 20 kali setelah dilakukan pembinaan.

"Per minggunya mereka wajib lapor sebanyak 2 kali.

Kalau tidak datang akan kita panggil lewat pihak desa dan KTP mereka saat ini juga sedang kita tahan," jelasnya.

Saat disinggung tentang pekerjaan para pasangan tak resmi itu, Sulamto menyebut tak ada yang bekerja sebagai pegawai negeri.

"Tidak ada, semuanya pekerja swasta, buruh hingga petani. Rentang usianya 19 sampai paling tua 71 tahun," ungkapnya.

Hal serupa akan dilakukan secara berkala demi menciptakan keamanan, kenyamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Bukannya Bertanggung Jawab Usai Hamili Pacarnya, Oknum Satpol PP Ini Malah Aniaya sang Kekasih hingga Memintanya Lakukan Tindakan Keji Ini

GridPop.ID (*)