Keduanya yaitu NFM (22) dan FPJ (22).
Polisi menyatakan bahwa kedua tersangka telah menganiaya Gilang secara bersama-sama.
Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Dilansir dari TribunVideo.com, dua tersangka masing-masing berasal dari Wonogiri dan Pati.
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menilai jika kedua tersangka menganiaya Gilang secara berlebihan.
NFM dan FPJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Diksar maut Menwa UNS oleh Polresta Solo pada, Jumat (5/11/2021).
"Atas dasar tiga alat bukti dan serangkaian penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujarnya kepada TribunSolo.com.
Dua tersangka adalah panitia DIksar dan juga senior di Menwa UNS.
NFM berasal dari Pati, Jawa Tengah, dan FPJ berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah.
"Kami langsung melakukan upaya penangkapan, di kawasan Jebres, Kota Solo," kata Kombes Ade Safri.
GridPop.ID (*)