"Kami sudah sampaikan kepada pihak penyidik. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya.
Yang pasti, terdapat barang yang diambi.
Kami sudah sampaikan kepada penyidik dan berharap ditindaklanjuti," ujar Taufan.
Adapun Yoris dan Danu di hari itu diperiksa penyidik selama 9 jam.
Kedua saksi masih dicecar pertanyaan seputar aktivitas Danu pada tanggal 16, 17, dan 18 Agustus 2021, sementara Yoris soal aktivitas pada 16 dan 17 Agustus 2021.
Sementara dilansir dari Kompas.tv, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago justru menyebut bahwa kesaksian Danu yang diminta masuk TKP dan melakukan sejumlah aktivitas oleh Banpol tak sepenuhnya dapat dipegang.
Pihaknya menegaskan untuk tetap berpedoman pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang.
"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucapnya.
GridPop.ID (*)