GridPop.ID - Raut kesedihan tak bisa disembunyikan oleh pihak keluarga Vanessa Angel.
Adik Vanessa Angel, Mayang bahkan memiliki pesan tersendiri bagi sopir sang kakak, Tubagus Joddy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy memang diketahui adalah pengemudi mobil keluarga Vanessa Angel yang berujung kecelakaan maut pada, Kamis (4/11/2021).
Mengetahui status Joddy kini resmi jadi tersangka, Mayang mengaku kecewa.
Terlebih Joddy juga terbukti menggunakan ponsel saat menyetir.
"Aku sempat kecewa ya, karena yang aku lihat beritanya kan dia nyetir sambil main HP dengan kecepatan tinggi," kata Mayang dikutip Kompas.com dari kanal YouTube Langit Entertainment, Jumat (12/11/2021).
Hal itu membuat Mayang memberi peringatan untuk pemuda berusia 24 tahun tersebut.
Joddy, kata Mayang sebaiknya menjadikan insiden ini sebagai pelajaran dan jangan lagi mengulangi kesalahan serupa.
"Jadikan ini pelajaran," kata Mayang.
"Jangan diulangi lagi, nyetir fokus jangan main HP," imbuhnya.
Dilansir dari Grid.ID, Mayang juga sempat merasakan firasat sebelum sang kakak meninggal dunia.
"Ada beberapa (firasat)," kata Mayang Lusiana Fitri.
Belakangan ini, Vanessa mengirimi uang jajan pada Mayang dengan jumlah Rp 10,5 juta.
Sontak saja ia heran karena tak biasanya uang jajan yang diberikan Vanessa pada Mayang mencapai nominal tersebut.
"Kak Vanes akhir-akhir ini suka kirim uang jajan aku 10 juta 5 ratus.
Gak biasanya kak Vanes kalau kasih uang jajan aku segitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Nganjuk KM 672+400A yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Status Joddy yang berubah dari saksi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Adapun Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Latif Usman berujar bahwa tersangka memang terbukti bermain gawai saat mengemudi.
“Dia sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP,” kata Latif Usman kepada awak media, Kamis.
“Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.
Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan,” ujar Latif lagi.
Tubagus Joddy disangkakan dua pasal yaitu pasal 310 Ayat ( 4 ) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman enam tahun penjara.
Lalu, pasal 311 ayat 5 UU LLAJ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda 24 juta.
GridPop.ID (*)