Find Us On Social Media :

Resmi Sandang Status Tersangka Dalam Insiden Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Ternyata Ini Alasan Tubagus Joddy Dijatuhi Pasal Berlapis

By Ekawati Tyas, Minggu, 14 November 2021 | 14:02 WIB

Tubagus Joddy

GridPop.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy bahkan dikenakan pasal berlapis lantaran tak membantah bermain ponsel ketika mengemudi.

Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka yakni pada, Rabu (10/11/2021).

Sopir Vanessa Angel itu dikenai dua pasal yaitu, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.

"Kenapa dikenakan (pasal) 311?

Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).

Ditetapkannya pasal tersebut, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi serta adanya bukti berupa video yang beredar luas di dunia maya.

"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.

Baca Juga: Tubagus Joddy Jadi Tahanan hingga Terancam 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bongkar Kondisi Tak Terduga Sopir Vanessa Angel Usai Resmi Berstatus Tersangka