GridPop.ID - Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden kecelakaan yang merenggut nyawa Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Tubagus Joddy bahkan dikenakan pasal berlapis lantaran tak membantah bermain ponsel ketika mengemudi.
Dilansir dari Kompas.com, Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka yakni pada, Rabu (10/11/2021).
Sopir Vanessa Angel itu dikenai dua pasal yaitu, Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 Undang Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
"Kenapa dikenakan (pasal) 311?
Mengemudikan kendaraan, untuk tidak boleh bermain HP," kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Latif Usman, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (13/11/2021).
Ditetapkannya pasal tersebut, yakni berdasarkan hasil pemeriksaan dari para saksi serta adanya bukti berupa video yang beredar luas di dunia maya.
"Ada mungkin di media sosial sebagai petunjuk, setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain HP.