GridPop.ID - Kisah pasutri yang melakukan perampokan terhadap seorang pria usai melakukan hubungan badan membuat heboh.
Suami istri bernama Handri (31) dan Chindy (21) serta satu tersangka lain, Fajar (36) diketahui merampok ponsel milik korban.
Dilansir dari Tribunnews.com, awal muka perampokan yang terjadi di rusun Kecamatan Bukit Kecil itu yakni saat korban bersama rekannya menjumpai Chindy dengan tujuan melakukan transaksi hubungan asusila.
Saat itu Chindy juga sedang bersama rekannya.
Singkat cerita disepakati harga sebesar Rp 250 ribu per orang yang kemudian dibayar di muka senilai Rp 50 ribu.
Korban kemudian menuju rusun untuk melakukan hubungan badan dengan durasi 1 jam.
Usai melakukan hubungan badan, korban minta waktu tambahan pada Chindy untuk melayaninya.
Chindy pun meminta uang tambahan pula yang ternyata tak disanggupi korban.
Pasalnya korban hanya membayar Rp 250 ribu pada Chindy.
Tanpa pikir panjang, Chindy kemudian merampas ponsel korban sebagai jaminan yang bakal dikembalikan jika permintaannya disanggupi.
Karena korban ingin ponselnya kembali, ia pun pergi ke ATM untuk mengambil uang yang diminta.
Akan tetapi, di sana telah ada suami Chindy, Handri.
Betapa terkejutnya korban, Handri langsung menodongkan pisau padanya serta sang rekan.
Dilansir dari TribunBali.com, korban serta rekannya melarikan diri meninggalkan motor yang kemudian diambil oleh kedua tersangka.
"Pelaku mengambil motor korban kemudian menjual kepada seorang temannya seharga Rp 3 juta ke Baturaja. Bukan hanya sekali mereka sudah mencuri motor pelanggan istrinya sudah dua kali, " jelas Kompol Tri Wahyudi.
Karena tak terima sepeda motor dan ponselnya dirampas, korban akhirnya melapor polisi.
Chindy diringkus polisi saat melayani seorang pria di kamar kos.
Sementara Handri diamankan saat sedang berada di kawasan Kenten.
Fajri diketahui diamankan polisi karena perannya sebagai perantara yang membantu Handri menjual motor ke Baturaja.
Diakui Handri, ini merupakan aksinya yang kesekian.
"Kalau motor sudah dua kali pak, sering saya ambil handphone sudah tujuh kali karena korban tidak bisa bayar. Motor Scoopy saya jual ke Baturaja, " kata Handri.
Adapun Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing menerangkan proses penangkapan tersangka.
"Pertama-tama anggota kita menangkap pelaku Chindy, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni pelaku Handri dan Fajarudin," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing, Selasa (16/11/2021).
Tak hanya mengamankan pelaku, Kompol Tri mengatakan bahwa anggotanya turut mengamankan satu buah senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Fakta lain dalam kasus ini adalah kondisi Chindy saat melakukan aksinya sedang hamil.
Usia kandungan ibu dua anak itu yakni enam bulan.
Menurut Handri, ia tega meminta istrinya menjadi PSK lantaran belum memiliki pekerjaan tetap.
GridPop.ID (*)