GridPop.ID - Adanya informasi yang mengatakan ribuan ASN menerima bantuan sosial langsung ditanggapi Kemensos.
Kementerian Sosial (Kemensos) pun langsung melakukan verifikasi data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang menjadi sumber data penerima bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari Kompas.com, dalam proses verifikasi tersebut, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pihaknya menemukan ada 31.624 aparatur sipil negara (ASN) dari 34 provinsi yang menerima bansos dari pemerintah.
Rincian dari jumlah tersebut, ada 28.965 ASN aktif, sisanya diperkirakan merupakan pensiunan.
Menteri yang akrab disapa Risma ini mengatakan, ASN tersebut menerima berbagai macam bansos, seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Menurut dia, ASN yang menerima bansos tersebut ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.
Kendati demikian, Risma tidak secara terperinci menyebutkan persebaran lokasi PNS yang terindikasi masih menerima bansos.
Risma mengatakan, temuan data ini akan dikembalikan ke daerah masing-masing agar diperiksa ulang dan ditindaklanjuti.
“Nanti itu akan kita kembalikan data ini, saya berharap daerah memberikan respons balik pada kita,” ujarnya.
Sebelum Risma mengungkapkan bahwa terdapat puluhan ribu ASN yang terdata menerima bansos, ada pejabat eselon I di kementerian yang mengaku mendapat bansos pemerintah.
Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pernah menceritakan, ada salah seorang pejabat eselon I di kementeriannya yang mendapatkan bansos sembako dari pemerintah.
“Saya bisa sampaikan eselon I kami di Bappenas itu mendapatkan bantuan sembako,” kata Suharso dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (16/9/2021).
Suharso pun mengaku heran seorang pejabat pemerintahan mendapatkan bansos sembako.
Saat itu, ia berpikir, hal ini terjadi akibat persoalan data bansos yang belum diperbarui.
Adapun bansos merupakan salah satu upaya percepatan pemerintah terkait penanganan kemiskinan.
Tidak semua orang berhak mendapatkan bansos. Pemerintah juga telah mengatur soal ketentuan pemberian bansos dalam Undang-Undang Nomor 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin dan berbagai aturan turunan lainnya.
Mensos Risma mengatakan, ASN semestinya tidak boleh mendapatkan bansos dari pemerintah.
Ia menilai, dalam aturan yang ada, ASN tidak terkualifikasi sebagai individu yang berhak menerima bansos.
“Karena di peraturannya adalah yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah tidak boleh (terima bansos),” kata Risma dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jalan Raya Salemba, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Tjahjo Kumolo menekankan hal serupa.
Tjahjo mengatakan, meski demikian, tidak ada aturan yang secara spesifik melarang ASN untuk menerima bantuan sosial.
Namun, menurut Tjahjo, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap dan tunjangan dari negara sehingga tidak berhak mendapat bansos.
“Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” kata dia Tjahjo saat dihubungi Kompas.com, Kamis. Bahkan, ia mengimbau agar para pensiunan PNS eselon I dan II menolak bansos.
Tjahjo menuturkan, pensiunan PNS selain eselon I dan II diperbolehkan menerima bansos selama sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
“Pensiun eselon I dan Eselon II ya sebaiknya menolak. Pensiunan pegawai, menurut saya, tidak masalah dengan cek data kelurahan atau desa bagaimana posisinya,” ucap Tjahjo.
Menurutnya, apabila ditemukan PNS yang melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi terkait bansos, dapat diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebagai informasi, untuk meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan, Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara terus menerus dan sistematis.
Baca Juga: Warga Tak Mau Vaksin, Pemkot Padang Bakal Tahan Bansos, Wali Kota: Itu Peraturan Presiden Loh!
Selain itu, Kemensos juga melakukan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
Dilansir dari Tribunnews.com, Mensos Risma menyatakan, ada enam metode yang ditempuh Kemensos dalam melakukan pemutakhiran data.
Yakni dari usulan daerah, melalui fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi cekbansos.go.id, dari data bencana, hasil pengecekan lapangan berdasarkan berita media, hasil verifikasi pejuang muda, dan hasil dari geo-tagging data spasial dari citra satelit.
Dari daerah memuat dinamika data kependudukan terkait warga yang meninggal, pindah alamat atau pindah segmen.
Bila tidak terdaftar oleh pemerintah daerah, masyarakat memiliki kesempatan mendaftarkan diri melalui fitur “usul” dan “sanggah”
Kemudian dari bencana, membuka peluang menambah jumlah orang miskin, sehingga perlu diusulkan pada data kemiskinan.
Dari berita media, Kemensos melakukan verifikasi lapangan.
Bila terbukti memenuhi persyaratan, maka bisa dimasukkan dalam data pemerima bantuan.
GridPop.ID (*)