Find Us On Social Media :

Curahan Hati 2 Wanita Bertahun-tahun Terpaksa Jadi Penghibur Pria Hidung Belang Demi Dapur Tetap Ngebul, Akui Ingin Hidup Normal hingga Tobat karena Alasan Ini

By Lina Sofia, Jumat, 19 November 2021 | 20:42 WIB

Kisah 2 wanita penghibur pernah layani tetangga dan teman kos yang mau tobat jadi PSK karena anak.

GridPop.ID - Tak sedikit orang yang terpaksa melakukan pekerjaan sebagai wanita penghibur demi bisa bertahan hidup.

Seperti kehidupan kelam dua wanita penghibur atau Pekerja Seks Komersial (PSK) ini.

Dilansir dari Tribun Jakarta, kedua wanita itu adalah Vera (26) dan V (25), yang harus terjun ke dunia malam demi membiayai kehidupannya sehari-sehari.

Di dalam lubuk hati, mereka sesungguhnya menginginkan hidup normal dan tobat dari pekerjaan yang saat ini dijalani.

Dialah Vera (26) asal Ciamis yang berstatus janda beranak satu asal Pangandaran yang terpaksa menjadi PSK demi menghidupi keluarganya.

Hampir setiap malam, dirinya bekerja mencari uang di dunia malam.

Selain menjadi PSK, Ia juga melayani tamu yang datang ke tempat kerjanya.

"Kalau tidak kerja seperti ini, mau kerja apa. Kalau kerja di counter (kios pulsa dan jual-beli handphone) atau rumah makan memang gajinya berapa? Emang cukup buat biaya saya, anak saya, dan ibu Saya," ujar Vera dilansir dari Tribun Jabar, Sabtu (13/11/2021) malam.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sampai Geger, 2 Rekan Artisnya Kedapatan Pakai Jasa PSK Meski Telah Beristri, Terkuak Sosoknya Usai Wanita Ini Muncul

Sedangkan untuk kebutuhan anaknya yang berusia 5 tahun, per hari menghabiskan uang sekitar Rp 50 ribu.

"Anak Saya gak suka makan nasi atau mie instan. Makannya, cemilan dari warung terus, belum lainnya, mendingan kalau mantan suami inget sama anaknya. Ini, boro-boro," katanya.

"Terus orang tua, hanya tinggal ibu Saya, bapa sudah meninggal. Makanya saya cari uang seperti ini (PSK dan melayani tamu), ya lumayan daripada di counter."

Memang Ia mengakui, masuk di dunia malam itu sudah sejak tahun 2011 akhir. Sebelum Ia, menikah dengan pria asal Kalimantan.

"Saya menikah dengan orang Kalimantan sekitar tahun 2014, dan tak lama cerai. Tapi Saya sudah punya anak, yang sekarang sudah berusia 5 tahun."

Karena tidak ingin menambah beban orang tuanya, kemudian Ia melampiaskannya terhadap tindakan negatif untuk dirinya sendiri.

"Ya seperti bikin gambar di badan (tato), dan minum - minum (Miras). Malah dulu, saya sempat bekerja di club' di Surabaya. Kalau disini (tempat kerjanya), mendingan sudah jarang minum," ujarnya.

Sebenarnya, Vera sudah tidak menginginkan lagi hidup di dunia malam dan menjadi PSK.

"Ya sebenarnya sudah capek, Saya ingin hidup normal, punya suami, terus kalau ada modal Saya ingin berdagang, terutama ingin selalu dekat dengan anak dan ibu Saya."

"Karena kasihan anak saya, kadang kalau ditanya keluarga kerja dimana? Jawabnya bingung, mereka tahunya jaga warung kopi," ucap sedihnya, sambil matanya berkaca kaca."

Tak hanya cerita Vera, V (25) terpaksa menjadi penghibur pria hidung belang.

Baca Juga: Ngaku Sudah Tiduri 1700 Wanita, Pria Panggilan Ini Ungkap Ritual Mengejutkan yang Dilakukannya Sebelum Berhubungan Seks Dengan Pelanggan

Dia merupakan warga Kiaracondong, Kota Bandung, yang saat ini tinggal di rumah kos di daerah Jalancagak Kabupaten Subang.

Ketika ditemui di salah satu vila di kawasan Sari Ater pada Selasa (25/5/2021) dini hari, dia yang hendak menunggu ojek online usai melayani pria hidung belang mengungkap, dirinya sudah mendapatkan dua pelanggan pada malam ini.

"Barusan udah beres, sekarang saya lagi cari ojek online mau pulang ke kosan," ujar V dilansir dari Tribun Jabar.

Sembari menghisap sebatang rokok, V lalu duduk santai di bangku salah satu warung parkiran bus kawasan Sari Ater.

Seolah tanpa beban V langsung, menawarkan diri.

"Mas nginep dimana? Kalau mau aku masih open," imbuhnya.

Saat itu harga yang ditawarkan Vera terbilang cukup mahal.

"Long time mas cukup Rp 1,2 juta. Kalau mau sekali main Rp 400 ribu juga gapapa," kata dia.

Dijelaskannya Long time adalah istilah disewa dengan waktu cukup panjang, dari malam hingga pagi.

Namun, meski menerima panggilan long time V tetap membatasi tiga kali main hingga pagi.

Wanita satu ini terbilang cukup piawai, hari kemarin saja dari sore hingga dini hari dia sudah menerima dua panggilan pria hidung belang.

"Baru dapet satu juta, pada pelit gak mau kasih uang tips padahal aku juga butuh ongkos grab," kata dia.

Dia menjalani profesi tersebut sudah sekitar 4 tahun, semenjak ia merantau di wilayah Jalancagak Subang.

"Kalau saya sengaja di luar daerah biar gak banyak orang yang dikenal tau," ujarnya.

Baca Juga: 7 Tahun Dijual Ibu Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Uang Rp 350 Ribu, Wanita Ini Ungkap Alasan Mencengangkan saat Dijadikan Alat Pemuas Nafsu

Kendati demikian, ia seringkali mendapat pelanggan seorang pria hidung belang yang ia kenal seperti tetangga.

"Aku pernah sama tetangga aku dari Kiaracondong, namanya pake MiChat foto yang ada di profil bukan foto asli. Begitupun pelanggan yang pesen, mau tua mau muda, mau kenal atau enggak dia pesen ya disamperin," katanya.

Selain pernah menerima pelanggan yang seorang tetangganya, V juga pernah mendapat pelanggan seorang teman karibnya.

V yang hingga kini memang belum berumah tangga juga menjadi sebab kenapa ia bisa laris manis.

"Rata-rata nanyain janda apa enggak, kalau bilang gadis pasti senang dan aku emang belum menikah," imbuhnya.

Sebagai informasi, Dilansir dari Kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, pelanggan prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perselingkuhan.

"Namun pasal ini merupakan delik aduan dan hanya dapat menjerat secara hukum pelanggan prostitusi yang sudah kawin," ujar Abdul.

Menurut dia, polisi baru dapat menindak pelaku apabila suami atau istri yang bersangkutan melaporkan perselingkuhan tersebut.

Jika tidak, maka pasal ini tidak dapat digunakan. Abdul melanjutkan, ada aturan lain yang dapat secara langsung menjerat seseorang yang kedapatan menjadi pelanggan prostitusi.

Untuk penegakan hukum pelanggan prostitusi di Jakarta, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang: a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi pekerja seks komersial. b. Menjadi pekerja seks komersial. c. Memakai jasa pekerja seks komersial.

Baca Juga: Bongkar Kebiasaan Aneh Pelanggannya, Seorang PSK Lakukan Hal Mengejutkan ini di Kamar Mandi Sebelum Beri Pelayanan

GridPop.ID (*)