Tak hanya menangkap pelaku, aparat kepolisian turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah baju, satu buah celana, satu buah celana dalam dan satu buah bra.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) (2)Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut dengan kekerasan," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada TribunBanten.com saat dihubungi, pada Kamis (18/11/2021).
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, kisah serupa juga menimpa seorang gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Korban berinisial PR diperkosa enam orang secara bergantian setelah sebelumnya dicekoki minuman keras oleh para pelaku.
Usai tersadar, korban melaporkan aksi bejat itu ke polisi.
Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso menerangkan bahwa beberapa diantara lima orang pelaku masih di bawah umur.
Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15).
Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
GridPop.ID (*)