"Dan dengan dasar itu mereka membuat laporan polisi ke Polsek Bogor Timur untuk ditindaklanjuti," ujar Ferdy.
Akhirnya DNS ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021).
DNS ditangkap tim Buser Polsek Bogor Timur di rumah kontrakannya di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Tribunmanado.com, alasan DNS meminjam uang tersebut yaitu untuk mengurus persiapan pernikahan.
"Tersangka ini mengajukan pinjaman kepada saudara korban (calon mempelai wanita) dengan alasan booking tempat penyewaan WO dan perlengkapan pernikahan sebanyak Rp 47,5 juta," ucapnya.
Pria itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka DNS disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kita masih kembangkan kasusnya karena baru juga tadi diamankan yang jelas ada hubungan katakanlah hubungan pacaran antara tersangka ini dengan korban," ucapnya.
"Tapi ketika sudah mengarah kepada pernikahan terjadilah kejadian ini yang merupakan kejadian penipuan," tutur nya.
GridPop.ID (*)