Efendi menjelaskan bahwa pasangan itu masih cukup muda dimana usia mereka berada di bawah 30 tahun dan baru saja menikah.
Namun, selama menikah keduanya memiliki hubungan seksual yang tidak wajar.
Dikatakan bahwa istrinya memiliki gairah seksual yang tinggi.
Karena memiliki nafsu yang cukup besar itulah, sang istri selalu mengajak suaminya berhubungan intim setidaknya 9 kali sehari.
"Saya yang mengurusi kasus ini, salah satu penyebab konflik antara istri dan suami ini adalah karena permintaan seksual yang tinggi, dan bisa dikatakan maniak," kata Efendi.
Namun, Efendi menjelaskan bahwa masalah utama perceraian ini adalah karena konflik atau masalah keluarga.
"Untuk pengantin baru, frekuensi bercintanya biasanya lumayan banyak," kata Efendi.
"Kalau masalah seksual tidak bisa diselesaikan, itu perkara lain," jelas Efendi, yang menjelaskan detail soal masalah seksual pasangan itu.
Perceraian pasangan itu berhasil diselesaikan dengan lancar dengan bantuan pengacara Efendi di Pengadilan Agama Tulungagung.
Pasangan itu diputus cerai oleh Pengadilan Agama, dan telah resmi secara hukum.
Karena pasangan itu belum memiliki anak, jadi mereka tidak berurusan dengan masalah hak asuh, dan perceraiannya lancar.