GridPop.ID - Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan jemput paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang juga tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.
Namun, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus dikutip Kompas.com.
Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Ina Rosiana, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.
"Ina pasti ditahan," tegas Petrus, Selasa (23/11/2021).
Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.