Find Us On Social Media :

2 Kali Tak Penuhi Panggilan, Polisi Jemput Paksa Notaris PPAT Tersangka Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Begini Nasibnya Usai Ditangkap

By Lina Sofia, Selasa, 23 November 2021 | 18:41 WIB

Nirina Zubir di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

GridPop.ID - Pihak kepolisian telah melakukan penangkapan dan jemput paksa terhadap Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang juga tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Penjemputan paksa ini dilakukan karena kedua notaris Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat tersebut tidak hadir pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Namun, penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya berhasil menangkap Ina Rosiana di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata. Untuk notaris Erwin Riduan belum ditemukan pada alamat yang dicari," tutur Petrus dikutip Kompas.com.

Penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Ina Rosiana, tersangka kasus dugaan mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi.

"Ina pasti ditahan," tegas Petrus, Selasa (23/11/2021).

Saat ditanya apakah Erwin diduga kabur dari penangkapan atau penjemputan paksa ini, Petrus membenarkan.

Baca Juga: Bantah Kliennya Lakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Pengacara Riri Khasmita Bongkar Fakta Tak Terduga Soal Mendiang Ibunda Nirina Zubir: Ibunya yang Perintahkan