Tak sampai di situ saja, setelah dituding selingkuh, Tyna Kanna lantas menggugat cerai Kenang Mirdad di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2021.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Taslimah, dengan nomor perkara terdaftar 2982/Pdt.G/2021/PA.JS.
"Tertanggal 30 Agustus 2021, telah mendaftar secara eCourt yang bernama Dwi Jayanti binti R. Dwi Handoyo melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan gugatan perceraian," ujar Taslimah di temui di kantornya, Selasa (31/08.2021).
Namun baru-baru ini, terkuak fakta baru terkait penyebab perceraian Kenang Mirdad dan Tyna Kanna yang sebenarnya.
Dilansir dari Tribun Medan, kuasa hukum Tyna Kanna, Yanti Nurdin mengungkap penyebab perceraian kliennya adalah karena sering terjadi perselisihan hingga timbul perkelahian.
Namun, untuk isu yang mengatakan Tyna Kanna selingkuh, sang kuasa hukum enggan berkomentar.
"Kalau faktornya dalam gugatan memang perselisihan yang terus menerus, itu aja sih yang lain engga," ucap Yanti Nurdin, Selasa (26/10/2021).
Lebih lanjut, Yanti Nurdin mengatakan bahwa mediasi antara keduanya gagal dan kliennya sudah mantap untuk berpisah dengan Kenang Mirdad.
"Hasil (mediasi) kedua belah pihak baik Tyna maupun dan Kenang ternyata memang tidak ada perdamaian jadi kita lanjut untuk proses perceraian," tutur Yanti Nurdin.