Dilansir dari laman tribunseleb.com, berkas perkara kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, rupanya sudah dinyatakan lengkap.Polres Metro Jakarta Pusat kabarnya sudah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau berkas perkara Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN sudah P21 tahap 2.Kabar tersebut rupanya dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting."Iya benar (berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie) sudah P21 tahap 2," kata Bani Immanuel Ginting kepada Wartakotalive, Jumat (26/11/2021).Bani mengatakan pihaknya sudah menerima berkas lengkap dari kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN, sejak Rabu (24/11/2021)."Pelimpahan ketiga tersangka dilakukan secara daring dari Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat didampingi kuasa hukumnya," ucapnya."Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menyerahkan berkas dan barang bukti secara langsung ke Kejaksaan," sambungnya.Namun, Bani Immanuel Ginting belum bisa memastikan kapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN menjalani persidangan."Belum tahu kapan sidangnya," ujar Bani Immanuel Ginting.
GridPop.ID (*)