Find Us On Social Media :

Aturan Baru PPKM Level 3 Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Keluar Masuk, Jika Tak Punya Petugas Akan Lakukan Ini

By Lina Sofia, Sabtu, 27 November 2021 | 11:32 WIB

Bepergian Saat Nataru Harus Tunjukkan Surat Khusus

GridPop.ID - Jelang libur Natal dan Tahun Bau, pemerintah akan melakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia.

Rencanannya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Terkait hal ini Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, masyarakat yang hendak bepergian pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan diminta menunjukkan surat keluar masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh ketua RT setempat.

Nantinya, surat tersebut akan diperiksa oleh petugas yang berjaga di posko PPKM skala mikro yang disebar di sejumlah akses masuk wilayah.

"Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai cek poin. Nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM," kata Dedi dikutip Kompas.com dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Ia menambahkan, apabila ada masyarakat yang didapati belum memiliki SKM, maka petugas akan melakukan swab antigen.

Dedi menuturkan, tes antigen yang akan dilakukan kepada masyarakat ini gratis.

Jika nantinya didapati ada masyarakat yang reaktif saat dilakukan pengetesan, maka petugas akan menindaklanjutinya dengan tes PCR.

Baca Juga: Perketat Aturan Jelang Nataru, Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Begini Pendapat Epidemiolog