GridPop.ID - Seorang ayah seharusnya menjaga dan melindungi anaknya.Namun, hal bejat justru dilakukan oleh ayah tiri ini.Pasalnya, ayah tiri ini tega melampiaskan nafsu bejatnya pada anak sambungnya hingga hamil hasil hubungan gelapnya.Mirisnya, korban juga tetap bercinta meski sedang hamil setelah termakan bujuk rayu ayah tirinya.Dilansir dari laman sosok.id, seorang ayah tiri, Edi Wartoyo (34) menggoda anak gadisnya yang masih remaja 17 tahun untuk bercinta dengannya.Berdalih suka sama suka, Edi mengajak Mawar (nama samaran) melakukan hubungan intim dengannya.Tanpa merasa bersalah ia bahkan mengajak anak gadisnya untuk berhubungan lebih dari sekali sejak tahun 2018.Edi menikah dengan Ibu Mawar pada tahun 2011 silam.
Sejak resmi menjadi anggota keluarga, ketiganya tinggal satu rumah di Sawahan, Surabaya.Saat sang istri disibukkan dengan pekerjaannya, Edi pun mulai melancarkan serangan pada anak sambungnya.Dengan iming-iming dibelikan ponsel baru dan paket internet, Mawar kepincut bujuk rayu ayah tirinya."Seolah-olah mereka ini dua sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun.Nahasnya, hubungan intim itu dilakukan sejak Mawar masih duduk di bangku kelas IX SMP.Mawar bahkan sampai hamil dan melahirkan anak dari hubungan haramnya dengan sang bapak.Perbuatan biadab Edi akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan apa yang sebenarnya terjadi pada sang ibu.Edi yang kini berstatus sebagai tersangka telah diamankan oleh aparat kepolisian.Edi mengaku menjadikan Mawar budak nafsu sebab tergiur dengan pesona sang anak.Kepada polisi Edi mengatakan, ia mulai merayu anaknya saat kondisi di rumah hanya tinggal berdua."Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam," kata Edi, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Surya Malang via Tribunnews Bogor, Jumat (17/4/2020).
Berdalih bakal memenuhi segala keinginan sang anak, Edi mulai menggombal hingga Mawar terbujuk ajakannya."Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu. Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'," lanjutnya.Entah bagaimana, namun rayuan itu sukses membuat Mawar menuruti kemauannya.Menurut Edi, anak tirinya pun memiliki rasa terhadapnya."Saya kan nuruti apa yang dia minta. Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," ungkapnya.Usai merenggut keperawanan sang anak, Edi makin ngelunjak.Ia meminta Mawar untuk berhubungan suami istri dengannya sebanyak 2-3 kali seminggu.Menurut PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun mengatakan, perbuatan dosa itu dilakukan di rumah saat sang istri pergi bekerja."Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban," kata Iptu Harun.Hubungan haram yang berulang kali terjadi itu mengakibatkan korban hamil.Ironisnya dalam kondisi hamil korban masih bercinta dengan sang ayah tiri.Ia lantas mengelabuhi sang ibu dengan berpura-pura masih menstruasi.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid. Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya melahirkan secara sesar," ungkap Harun.Ibu korban yang tak tahu menahu perihal perlakuan suami pada anaknya sontak mengira kehamilan Mawar disebabkan akibat salah gaul di luar rumah.Ia mengira sang anak hamil di luar nikah dengan orang lain.Namun setelah melahirkan jabang bayinya, korban mengaku kepada sang ibu perihal peristiwa sesungguhnya.Ibunya pun melapor kepada pihak kepolisian yang menjadikan suaminya sebagai tersangka.Atas perbuatannya, Edi dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.Adapun tersangka telah mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya. Ayah Hamili Anak Kandung hingga Melahirkan, Ketahuan 5 Tahun KemudianKejadian seorang ayah menghamili anak kandungnya ternyata juga sudah pernah terjadi.Dilansir dari laman kompas.com, JKA (46), warga Desa Adat Muntigunung, Karangasem, Bali, menghamili anak kandungnya berinisial NNG (19) hingga melahirkan. Perbuatan JKA baru ketahuan lima tahun kemudian. Wakil atau Pangliman sekaligus Tokoh Desa Adat Muntigunung, Made Regeg mengatakan, korban melahirkan pada 2016. Dari keterangan JKA, perbuatannya terhadap NNG dilakukan sejak 2015.Apa yang dilakukan JAK saat itu masih menjadi rumor di masyarakat. Pada 2017, pihak desa akhirnya menyidang JKA dan NNG.Saat disidang, keduanya membantah tuduhan itu. Namun, kasus itu selama bertahun-tahun menjadi perbincangan warga sekitar. Hingga akhirnya pada 22 Maret 2020, pihak desa kembali menyidang keduanya. Saat itulah JKA mengakui bahwa anak yang lahir itu merupakan darah dagingnya. "Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg saat dihubungi, Senin (4/5/2020). Karena dinilai membuat aib di desa, digelar sebuah upacara, Jumat (1/5/2020). Rangkaian upacara itu dimulai dengan NNG dinikahkan dengan simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan karena NNG dihamili ayahnya sendiri.
GridPop.ID (*)