Find Us On Social Media :

Kelewat Niat, Pasangan Kekasih Rekam Hubungan Ranjang Bak Adegan Sinetron Berdurasi 3 Menit, Sosok Pemeran Wanita Jadi Sorotan

By Ekawati Tyas, Jumat, 3 Desember 2021 | 17:02 WIB

Ilustrasi video syur bidan

Sedangkan pemeran wanita yang berasal dari Minahasa itu tidak bekerja.

"Sudah 26 konten porno yang diproduksi‎ dan keduanya mendapat keuntungan selama ini Rp 19,5 juta.

Keduanya diamankan di Cibinong Bogor, Kamis (18/3/2021) karena tinggal se rumah," ucap Erdi.

Dilansir dari Tribunnews.com, pihak kepolisian akhirnya mendapat informasi terkait video tersebut usai dilakukan penyelidikan.

"Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).

Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Ajakan Balikan Ditolak, Pemuda di Palembang Nekat Bertindak Sebar Koleksi Video Syur Bareng Mantan Pacar di Facebook, Endingnya Bikin Nyesek!

GridPop.ID (*)