"Ini ibu kandung. Kalau enggak ada berarti ke samping, saudari kandung," imbuh KH Cholil Nafis.
"Contohnya Vanessa enggak ada ibu kandung. Boleh enggak ibu mertua?" tanya Hotman Paris.
"Ibu mertua boleh, tapi ini urutan yang lebih utama.
Orang yang mengasuh itu prioritasnya perempuan yang terdekat dari dia (korban)," ujar KH Cholil Nafis.
Masih tak puas dengan penjelasan yang diberikan sang ulama, Hotman Paris lantas menanyakan tentang pertimbangan pihak pengadilan.
Pasalnya, ketika nanti di persidangan, hakim pasti akan mempertimbangkan banyak aspek, termasuk dari ulama yang merupakan ahli dalam bidang hukum agama.
"Kalau yang merawat selama ini adalah ibu dari Bibi, mertua?" tanya Hotman Paris.
"Bisa saja (merawat Gala). Ketika ibu tidak ada, bisa kepada ibu di sini, sama-sama bisa," ujar KH Cholil Nafis.