Apabila hal tersebut benar, pelaku dapat dijerat dengan dua pasal, yaitu UU Informasi dan Transaksi Ekonomi (ITE) serta UU Pornografi.
"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari TribunSultra, diduga sosok pemeran dalam video tersebut adalah Siskaeee.
Nama tersebut terus jadi sorotan usai video tak senonoh di Bandara YIA viral.
Polisi mendalami nama tersebut karena terdapat watermark OnlyFans Siskaeee dalam video itu.
Sebagai informasi, OnlyFans adalah sebuah platform berbagi video dan foto syur secara online.
Dalam platform itu, orang-orang bisa bergabung menjadi penyedia konten, atau penikmat konten dengan membayar atau berlangganan.
Sosok tersebut juga pernah viral saat beredar video Pizza Dare Prank pada 2019.
Humas Polres Kulon Progo, Yogyakarta, Iptu I Nengah Jeffry, Jumat (3/12/2021), mengatakan, temuan watermark tersebut menjadi dasar bagi polisi.
Untuk melacak dan memastikan apakah sosok Siskaeee menjadi pemeran atau juga terlibat dalam penyebaran video itu.
GridPop.ID (*)