Find Us On Social Media :

Kenakan Baju Tahanan Berwarna Orange, Bripda Randy Diganjar 2 Hukuman Sekaligus, Tampangnya Dibalik Jeruji Besi Jadi Sorotan

By Andriana Oky, Senin, 6 Desember 2021 | 13:02 WIB

Foto Bripda Randy Bagus sengaja disebarkan. Netizen langsung mengadukan kasus Novia Widyasari mahasiswi Universitas Brawijaya ke Kapolri.

GridPop.ID - Sosok pacar mahasiswi Mojokerto, Novia Widyasari yang meninggal bunuh diri di pusara ayahnya resmi ditahan polisi.

Adalah Bripda Randy Bagus, seorang polisi yang berdinas di Polres Pasuruan.

Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang dialami oleh korban Novia Widyasari.

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, saat ini polisi berusia 21 tahun itu ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Beredar foto Bripda Randy Bagus mengenakan pakaian tahanan berwarna orange sambil berdiri di balik jeruji besi.

"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko.

Ia ditahan atas karena terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR.

Selain ditahan, Bripda Randy juga dipecat secara tidak hormat.

Baca Juga: Identitas Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi Sampai Bunuh Diri Dikuak Netizen, Kapolri Langsung Angkat Bicara, Begini Nasibnya Kini

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Sosok RB mulai mencuat ke publik usai tagar #SaveNoviaWidyasari viral di media sosial Twitter.

Dikutip dari Grid.ID, diungkapkan seorang pemilik akun Twitter sugardaddy @belawsz yang mengaku dekat dengan korban menceritakan semua penyebab kematian.

Akun tersebut menerangkan jika kematian NWR bukan karena ayahnya meninggal dunia, melainkan karena depresi atas hubungannya dengan sang pacar berinisial RB.

Dari cuitan itulah, sosok RB pun diperiksa ditahan setelah mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan, RB menerangkan dirinya sudah menjalin hubungan dengan korban sejak tahun 2019.

"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Berawal dari Acara Ini Mahasiswi Asal Mojokerto Bisa Kepincut Rayuan Maut sang Oknum Polisi, Terungkap Pula Fakta Soal Aborsi hingga Berujung Aksi Bunuh Diri

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.

Terbukti melakukan tindak pidana aborsi, RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Terungkap! Oknum Dosen Mesum Unsri Paksa Korban Pegang Kemaluannya hingga Lakukan Hal Tak Pantas Ini, Fakta Terbaru Saat Olah TKP Bikin Heboh