GridPop.ID - Perempuan yang dikenal dengan sebutan Siskaeee belakangan menjadi sorotan publik.
Hal ini lantaran, ada sebuah video dengan durasi 1 menit 23 detik tersebar dan mempertontonkan si perempuan berbuat tidak senonoh seorang diri.
Dalam video itu tampak si perempuan dengan kacamata hitam dan wajah tertutup masker merekam diri sendiri sedang membuka baju jas abu-abu dan rok gelap hingga setengah telanjang.
Dilansir dari Kompas.com, kini sosoknya telah diamankan pihak kepolisian dan menetapkan S yang diduga Siskaeee sebagai tersangka kasus video setengah telanjang di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).
"Status S saat ini sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).
Saat tiba di Mapolda DIY, S diberikan waktu untuk beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY.
"Pemeriksaan dilakukan di Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi oleh pengacara yang telah disiapkan," katanya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui bahwa S tidak hanya melakukan aksinya di Bandara YIA, tetapi juga di beberapa lokasi di Yogyakarta.
"Menurut pengakuan S, ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ungkapnya.
Yuliyanto menuturkan, S ditangkap di salah satu stasiun kereta di Bandung, Jawa Barat, saat baru saja turun dari kereta.
Penangkapan dilakukan Polda DIY bersama Polrestabes Bandung.
"Pada saat diamankan di Bandung, yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir. Penangkapan dilakukan bersama dengan Polwan dari Polrestabes Bandung," pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran polisi, OnlyFans merupakan sebuah platform berbagai video dan foto syur secara online.
Video berdurasi 1 menit 23 detik yang diduga milik akun OnlyFans Siskaeee ini diambil oleh orang lain dari situs OnlyFans dan kemudian disebarluaskan di media sosial.
Masih dilansir Tribunnews.com, jika terbukti bersalah, Siskaee bisa dijerat dua pasal di UU ITE dan UU Pornografi.
Selain itu, Siskaeee juga terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.
Sementara, pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Penyiar Radio Gofar Hilman sebelumnya pernah mewawancarai Siskaeee melalui video call pada Juni 2020 lalu.
Video wawancara dengan Siskaeee tersebut pun diunggahnya di kanal YouTube Gofar Hilman, pada 29 Juni 2021.
Meski kerap melakukan aksi vulgar, Siskaeee mengaku memiliki banyak fans, terutama dari kaum lelaki.
Bahkan, banyak orang yang mengenali Siskaeee saat ia tengah bepergian.
Padahal selama Siskaeee membuat konten video, ia mengaku selalu menggunakan masker.
"Bahkan ada cowok yang ngenalin aku pake masker," kata Siskaeee dalam tayangan video di kanal Gofar Hilman.
Kepada Gofar, Siskaeee mengaku selama ini ia tinggal secara nomaden, atau berpindah-pindah tempat.
"(Tinggalnya) nomaden, pindah-pindah," ungkap Siskaeee.
GridPop.ID (*)