Find Us On Social Media :

Buntut Kasus Meninggalnya Mahasiswi di Mojokerto, Bripda Randy Dipecat dari Polisi Secara Tidak Hormat, Polda Jatim Akan Panggil Saksi Lain untuk Diperiksa

By Lina Sofia, Senin, 6 Desember 2021 | 19:32 WIB

Bripda Randy Dipecat, Teman dan Paman Korban Akan Diperiksa.

GridPop.ID - Kematian Novia Widyasari Rahayu mahasiswa asal Mojokerto yang memutuskan untuk mengakhiri hidupnya di sebelah makam ayahnya sedang ramai jadi sorotan.

Novia ditemukan meninggal dunia lantaran bunuh diri yang diduga karena meminum racun.

Belakangan diketahui bahwa penyebab Novia mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

Jasadnya ditemukan terkapar tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dibalik kasus ini ternyata menyeret oknum anggota Polres Pasuruan yang diketahui juga memiliki hubungan asmara dengannya yakni Bripda Randy Bagus (RB) yang ternyata jadi penyebab kematian mahasiswi asal Mojokerto itu.

Kini, Bripda Randy Bagus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya  Novia Widyasari Rahayu.

Polisi mengatakan, Randy telah mengaku melakukan perbuatan aborsi dengan menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Pria kelahiran Pandaan, Pasuruan itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menyebut Bripda Randy akan dikenai sanksi etik kepolisian secara internal Pasal 7 dan 11, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik dengan ancaman sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak hanya itu, Gatot menambahkan, pelaku juga bakal dikenai Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Mabes Polri sendiri berjanji menindak tegas anggota Polres Pasuruan, Jawa Timur, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, pacar Novia Widyasari Rahayu yang bunuh diri di pusara ayahnya.

Baca Juga: Kenakan Baju Tahanan Berwarna Orange, Bripda Randy Diganjar 2 Hukuman Sekaligus, Tampangnya Dibalik Jeruji Besi Jadi Sorotan

Tindakan tegas itu berupa pemecatan tidak dengan hormat hingga proses pidana.

Tak hanya Bripda Randy Bagus, sejumlah saksi lainnya terkait kasus bunuh diri mahasiswa asal Mojokerto, Jawa Timur, NW (23), juga akan diperiksa.

Diketahui, NW ditemukan oleh juru kunci makam, Sugito, saat ingin membersihkan makam, korban tergeletak tak bernyawa di atas makam sang ayah.

"Saya melihat dia (korban) sudah terlentang dan ternyata sudah meninggal,” ungkapnya, Jumat (3/12/2021), dikutip dari Surya.co.id.

Saat NW ditemukan tewas, di dekatnya ada sebuah botol berisi air berwarna kemerahan dan cokelat diduga racun.

Selain Randy, Polda Jatim akan memeriksa sejumlah saksi lainnya, mulai teman-teman dekat dan paman NW.

Pemilik akun media sosial yang menulis utas soal penyebab NW bunuh diri, juga akan diperiksa.

"Ada, kami rencananya ke depan juga itu."

Lebih lanjut, Gatot mengungkapkan alasan mengapa paman NW juga akan diperiksa.

Menurutnya, paman NW diduga mengetahui banyak informasi mengenai kondisi korban beberapa hari sebelum akhirnya nekat bunuh diri.

"Iya. Bukan hanya dari pihak mahasiswanya (pihak kampus)."

"Tapi, pamannya juga kami mintai keterangan, karena pamannya banyak tahu juga permasalahannya," terangnya. 

Baca Juga: Identitas Oknum Polisi yang Diduga Perkosa Mahasiswi Sampai Bunuh Diri Dikuak Netizen, Kapolri Langsung Angkat Bicara, Begini Nasibnya Kini

Sebelumnya diberitakan Kompas TV, dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, pihak kepolisian mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan tersangka.

Diketahui, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku Bripda Randy sejak Oktober 2019.

Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, mereka kemudian bertukar nomor handphone.

Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil dan Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

Baca Juga: Berawal dari Acara Ini Mahasiswi Asal Mojokerto Bisa Kepincut Rayuan Maut sang Oknum Polisi, Terungkap Pula Fakta Soal Aborsi hingga Berujung Aksi Bunuh Diri

GridPop.ID (*)