GridPop.ID - Seorang gadis berusia 18 tahun diperkosa setelah dicekoki miras oleh 5 pria.
Gadis berinisial FZ di Nunukan, Kalimantan Utara tersebut sampai hamil 6 bulan setelah disetubuhi kelima pelaku.
Dilansir dari Tribun Kaltara, lima pria pelaku pemerkosaan adalah OS (20), RA (19), AB (20), AL (21), BY (19).
Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan, Iptu H Supangat menerangkan bahwa aksi bejat para pelaku dilakukan di rumah OS di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat pada, 11 Mei 2021.
Korban, kata Supangat awalnya diajak jalan oleh temannya semasa sekolah.
"Yang ajak pertama korban jalan itu teman sekolah dulunya. Alasannya mau jalan-jalan pakai mobil.
Sempat dibawa ke lingkar dan di sana sudah menunggu dua pria.
Si korban sempat bertanya mau di bawah kemana, tapi mereka hanya bilang jalan-jalan saja," kata Supangat kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/12/2021), pukul 12.00 WITA.
Dilansir dari Kompas.com, padahal awalnya teman perempuan korban berinisial WW saat itu berniat ikut jalan-jalan.
Akan tetapi mendadak WW membatalkan niatnya lantaran hari sudah malam yakni pukul 23.00 WITA.
Di dalam mobil telah ada AL dan MR.
Setelah itu, korban dibawa ke rumah tersangka OS dimana telah ada teman-temannya yang tengah mabuk-mabukan.
Melihat hal tersebut korban sempat meminta untuk diantar pulang, namun tak ada satu pun yang bersedia.
"Di rumah tersebut sudah ada pelaku lain yang sedang pesta miras. Meski sempat meminta agar diantar pulang saja, tidak ada satupun dari pemuda tersebut bersedia," kata dia.
Di sana korban dipaksa minum miras hingga mabuk dan lemas tak berdaya.
Setelah mabuk, 5 pelaku melucuti pakaian korban dan secara bergantian memperkosanya.
"Korban itu dipaksa minum. Begitu mabuk lalu diperkosa secara bergantian oleh lima tersangka.
Setelah diperkosa, korban lalu diantar pulang ke rumahnya oleh seorang tersangka yang juga teman korban," ucapnya.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban memilih untuk menyembunyikan hal ini dari orang tuanya.
Hingga suatu ketika saat korban menjalin hubungan asmara dengan seorang pria, terungkap bahwa korban sudah hamil enam bulan.
"Setelah kejadian itu, korban punya pacar. Baru berjalan dua bulan, pacarnya akhirnya mengetahui si wanita itu hamil enam bulan. Kan bingung jadinya, bagaimana mungkin," ujarnya.
Alhasil pacar korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Nunukan.
Kemudian polisi memanggil ibu kandung korban untuk menyampaikan peristiwa yang dialami oleh anaknya.
"Setelah itu membawa terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD Nunukan. Dari hasil visum terdapat tanda-tanda persetubuhan dan korban dinyatakan hamil enam bulan," tuturnya.
Selang beberapa saat, kelima tersangka akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan, untuk menjalani proses penyidikan.
"Dan hasil interogasi oleh petugas, lima tersangka itu mengakui perbuatannya bahwa telah mencabuli korban secara bergantian saat sedang mabuk. Jadi ada unsur paksaan dan rayuan kepada korban," ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 286 KUHP subsider pasal 290 ayat (1) KUHP.
GridPop.ID (*)