Find Us On Social Media :

Tebar Janji Demi Puaskan Nafsu Birahi, Guru Agama Ini Cabuli 12 Santriwati hingga Lahirkan 8 Bayi, Iming-iming yang Diucap Bikin Publik Emosi

By Ekawati Tyas, Jumat, 10 Desember 2021 | 07:32 WIB

Ustaz pesantren di Bandung yang memperkosa 12 santriwati.

Adapun aksi bejat Herry telah dilakukan sejak 2016.

Guru agama itu mengajar di beberapa pondok pesantren, di antaranya pesantren di Cibiru.

Pelaku kini didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkaranya telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12) kemarin.

Persidangan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi dan digelar secara tertutup.

Ternyata perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dalam berita acara yang didapatkan wartawan Tribunjabar,id, Rabu (8/12/2021), pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari yayasan KS, yayasan pesantren TM, pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.

Demi terpenuhinya nafsu bejat pelaku, ia menebar janji manis pada para santriwati.

Baca Juga: Gemar Menculik Pria, Wanita Ini Membiusnya Lalu Diajak Berhubungan Intim 48 Jam Non Stop hingga Nekat Lakukan Hal Tak Lazim Ini Agar Organ Intim si Korban Tetap Tegak